MANOKWARI, iNews.id - Polisi memburu pihak-pihak yang menjadi pemodal aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Sebanyak 33 orang yang diduga pekerja di lokasi pertambangan ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu mereka ada dari bermacam-macam pemodal yang saat ini kami sedang melakukan pencarian (terhadap mereka pemodal). Terkait berapa jumlah pemodal, belum bisa saya sebutkan karena itu masih bagian dari penyidikan," kata Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Rabu (30/11/2022).
Menurut dia, selain memburu pemodal, pihaknya juga tengah menyelidiki pihak yang menjadi penadah emas ilegal tersebut.
"Selain mengejar para pemodal (tambang emas Ilegal), kami juga menyelidiki soal penampung (hasil emas) karena di pasalnya ada terkait yang menampung dari yang tidak resmi, ada pasal pidananya," ujarnya.
Dugaan Suap Tambang Ilegal Diungkap Ismail Bolong, Polisi: Pelaku Pertama sudah Kami Tangkap
Dalam operasi illegal mining yang digelar di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tersebut, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan total 46 orang. Sebanyak 33 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyatakan, peran para tersangka di lokasi penambangan emas ilegal itu bermacam-macam. Mulai dari operator, hingga ketua grup.
Polres Muara Enim Tahan 3 Aparat Desa Tersangka Kasus Korupsi Dana dari Tambang Batu Bara
"Untuk perannya macam-macam. Mereka bekerja di atas ada yang sebagai operator, penjaga saringan, ada yang pendulang, kemudian ada yang ketua grup," ujarnya.
Dia mengatakan, para terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut seluruhnya merupakan pekerja dari luar Manokwari. Mereka didatangkan oleh para pemodal untuk dipekerjakan di lokasi tambang emas ilegal.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsPapua di Google News