38 Desa di Jayapura Diusulkan Jadi Kampung Adat, Ini Alasannya
SENTANI, iNews.id - Sebanyak 38 desa di Kabupaten Jayapura, Papua diusulkan menjadi kampung adat pada 2023. Hal ini diusulkan Pemkab Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) setempat.
Kepala DPMK Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan kampung adat merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) sehingga kampung bisa mengubah status menjadi kampung adat.
"Jadi kami akan mendorong 38 kampung yang telah dipersiapkan menjadi kampung adat pada 2023," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, saat ini ada 14 kampung adat yang telah diakui negara sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia.
Dia menjelaskan, pihaknya berharap agar semua pihak dapat mendukung dan tidak mempersoalkan kampung adat karena hal tersebut berbicara tentang jati diri dari masyarakat adat.
"Karena dari sekarang kami sudah menyiapkan semua kampung di Kabupaten Jayapura menjadi kampung adat," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga berharap ke depan program tersebut bisa terwujud sehingga pengelolaan potensi di kampung bisa dikelola masyarakat adat setempat.
"Supaya dengan demikian masyarakat adat ada keleluasaan dalam berkembang menurut potensi dan kondisinya sesuai perkembangan zaman," ucapnya.
Editor: Donald Karouw