4 Penumpang Pesawat di Bandara Sorong Tak Kantongi Surat Izin
"Apabila pemberlakuan PPKM diperpanjang ke depan diharapkan tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan," ujarnya.
Temukan kasus penumpang tanpa surat izin berasal dari dua penerbangan yakni Sriwijaya Air dan Batik Air. Maskapai penerbangan dinilai lalai dengan aturan yang diteken Wali Kota Sorong terkait PPKM.
Petugas lapangan dari Satgas Covid di Bandara DEO, Rodney mengatakan, empat orang yang tidak mengantongi surat izin ini merupakan penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Mereka ada dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes swab Covid-19 dan sertifikat vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Covid-19," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal