5 Tahun Berproses, Kasus Anggota Brimob Sorong Tewas Ternyata Dibunuh Istri

MANOKWARI, iNews.id - Kasus pembunuhan anggota Brimob Yon C Sorong Brigpol Johanes Siahaan yang telah berproses selama 5 tahun akhirnya terungkap. Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni istri korban berinisial ARP dan iparnya AAP.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2018 ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Sorong Kota. Kemudian dalam prosesnya diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.
Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, penuntasan kasus ini berkat kerja keras penyidik yang sabar mengungkap kasus secara terang benderang. Saat ini berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Manokwari 1 Maret 2023.
"Kedua tersangka masing-masing ARP dan AAP telah kami serahkan bersama dengan barang bukti," ujar Novia Jaya dikutip dari iNewsSorongraya, Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan, kasus pembunuhan Brigpol Johanes Siahaan ini berkat keterangan saksi kunci yakni anak korban.
"Anak korban yang sempat mengalami trauma akhirnya bisa memberikan kesaksian," katanya.
Keterangan anak korban, perisitwa ini terjadi saat ayah dan ibunya pulang dari Aimas, Kabupaten Sorong pada 28 Agustus 2018. Saksi lantas meminta makan. Usai minta makan, dia tidur dan tak lama kemudian terbangun mendengar ibu dan ayahnya bertengkar.
Editor: Donald Karouw