Akses Keluar Masuk lewat Jalur Udara ke Puncak Papua Ditutup hingga 22 Agustus

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak kembali menutup sementara akses keluar masuk orang melalui jalur udara hingga 22 Agustus 2021. Kebijakan ini guna mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah tersebut.
"Penutupan akses masuk orang di Bandara Ilaga tersebut berlangsung selama 14 hari," ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Puncak Ricky Siwi, Selasa (10/8/2021).
Menurut Ricky, sebetulnya Bupati Puncak hanya ingin memproteksi warganya agar terhindar dari penularan Covid-19 yang semakin meluas.
"Sebelum akses ditutup, jumlah penerbangan di Bandara Ilaga dalam seharinya bisa mencapai 30 lebih," katanya.
Akses transportasi udara tersebut menurutnya, membuat potensi masuknya Covid-19 semakin tinggi ke Kabupaten Puncak. Apalagi Puncak kini sudah bukan lagi daerah yang masuk kategori zona hijau Covid-19.
"Meski begitu larangan masuk orang melalui jalur udara itu dikecualikan untuk tenaga medis dan evakuasi pasien, sektor perbankan dan emergency keamanan," ucapnya.
Dia menambahkan, walaupun penerbangan penumpang ditutup, tetapi pengiriman logistik dan bahan pokok kebutuhan masyarakat serta bahan bakar tetap berjalan. Termasuk untuk distribusi logistik kesehatan dan obat-obatan.
"Program vaksinasi tetap berjalan, Bupati Puncak selalu menekankan baik dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dan dari petugas dinas kesehatan setempat untuk aktif termasuk melakukan pemeriksaan di Bandara Ilaga," ujarnya.
Kini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Puncak sudah mencapai 68 kasus. Tiga orang di antaranya meninggal dunia.
Editor: Donald Karouw