Akses Mudah Jadi Pemicu Maraknya Pinjaman Online Ilegal
JAYAPURA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat mengklaim faktor pendorong maraknya pinjaman daring ilegal karena adanya kemudahan dalam mengakses fintech-fintech tersebut. Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat bahkan saat ini telah menerima 45 aduan.
Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Minggu, mengatakan selain itu, faktor kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah dan adanya kebutuhan yang mendesak juga menjadi penyebabnya.
"Sejak 2019 hingga 2021 OJK telah menerima pengaduan sebanyak 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang," katanya.
Menurut Adolf, Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait pinjaman daring sepanjang 2021, di mana melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 2018 hingga kini, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjaman daring ilegal.
"Beberapa karakteristik pinjaman daring ilegal yakni tidak berdaftar dan berizin di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama," ujarnya.
Editor: Nani Suherni