MERAUKE, iNews.id - Penjual minuman keras ilegal jenis sopi ditangkap di jalan Ampera IV Merauke, Selasa (10/11/2020). Terbongkarnya kasus ini berawal dari Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) yang melaksanakan patroli dan mengamankan orang mabuk di daerah transito.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek KPL Merauke Iptu Heppy Salampesy mengatakan, usai mengamankan orang mabuk di daerah transito, petugas kemudian menuju lokasi yang dicurigani ada penjualan miras.
“Kemudian anggota melaksanakan patroli ke jalan Ampera 4 yang mana sering masyarakat membeli miras lokal jenis Sopi, kemudian anggota mencurigai seorang laki-laki sedang menjual Miras Lokal jenis Sopi tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan,” kata Heppy Salampesy dilansir dari website resmi Polda Papua, Selasa (10/11/2020).
Adapun identitas pelaku yakni berinisial RS, umur 24 tahun. Status pengangguran dan beralamat di jalan Natuna Merauke.
Editor : Nani Suherni