get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Pakai Tongkat Tangan Diborgol

Berkas Lengkap, 2 Simpatisan KNPB Tersangka Penghasutan Diserahkan Polisi ke Jaksa

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:03:00 WIT
Berkas Lengkap, 2 Simpatisan KNPB Tersangka Penghasutan Diserahkan Polisi ke Jaksa
Kedua simpatisan KNPB tersangka penghasutan saat diserahkan Polres Jayapura ke Kejaksaan. (Foto: Humas Polda Papua)

“AK dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan BM (27) dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut