get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Utang Orang Tua, Remaja Wanita di Lampung Disekap 6 Bulan dan Dicabuli

Berulang Kali Cabuli Bocah Perempuan, Mahasiswa di Jayapura Terancam Penjara 15 Tahun

Jumat, 28 Januari 2022 - 23:36:00 WIT
Berulang Kali Cabuli Bocah Perempuan, Mahasiswa di Jayapura Terancam Penjara 15 Tahun
Suasana penyerahan mahasiswa yang menjadi tersangka cabul ke JPU pada Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Oknum mahasiswa berinisial MN (24) harus berurusan dengan hukum. Dia berulang kali mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah menangani kasusnya dan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/1/2022).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, penyerahan tersangka MN ke Kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana pencabulan telah dinyatakan lengkap.

Dia sebelumnya menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1216/X/2021/Papua/Res Jpr Kota.

"Tersangka terlibat kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban anak perempuan berumur 6 tahun di seputaran Distrik Heram,” ujar Handry, Jumat (28/1/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut