get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Mamberamo Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ditangkap, Mako Brimob Polda Papua Dijaga Ketat

Minggu, 19 Februari 2023 - 21:50:00 WIT
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ditangkap, Mako Brimob Polda Papua Dijaga Ketat
Mako Brimob Polda Papua dijaga ketat aparat bersenjata lengkap setelah Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham ditangkap dan diinapkan di lokasi tersebut, Minggu (19/2/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.idMako Brimob Polda Papua dijaga ketat setelah Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK. Ricky Ham kini diinapkan di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja Distrik Abepura Jayapura.

Pantauan di lokasi, ratusan aparat Brimob Bersenjata lengkap melakukannya penjagaan ketat berbeda dengan waktu biasanya.

Informasi dihimpun, rencananya besok pagi, Senin (19/2/2023) sekitar pukul 09.25 WIT, Ricky Ham Pagawak akan dibawa ke Jakarta menggunakan Maskapai Garuda Indonesia.

Perihal penangkapan Ricky Ham Pagawak ini, sudah dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

"Terkait tertangkapan tersangka RHP, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yg telah membantu KPK. Ini kerjasama antar aparat baik KPK, Polda Papua, TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu,"kata Ali Fikri dalam siaran persnya.

"Rencana besok pagi tsk RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan Tindak pidana korupsi," katanya.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut