get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Jasad Pelajar Membusuk di Tulang Bawang Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Cegah Kerugian Negara, KPK Kawal Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:41:00 WIT
Cegah Kerugian Negara, KPK Kawal Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat
Rapat koordinasi membahas evaluasi perizinan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat bersama seluruh perwakilan daerah dan stakeholder. (Foto: Antara/Dok. Humas KPK).

MANOKWARI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal proses evakuasi izin usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Upaya ini dilakukan agar berjalan baik dan tidak merugikan masyarakat adat.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan memastikan dan mengawal setiap pihak berada dalam tujuan yang sama selama proses penertiban izin.

"Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat yang sudah dilakukan sejak Februari 2021," ujar Dian dalam keterangannya dikutip, Rabu (13/7/2022).

Dia mengungkapkan, sejak awal penataan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Papua Barat dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola dalam rangka mencegah korupsi, mencegah kerugian keuangan negara, serta menjaga kawasan hutan.

Menurutnya, Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi dan hal ini butuh dukungan aktif semua pihak terutama investor perkebunan kelapa sawit.

“Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha. Apalagi jika izin usaha perkebunan tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Yakob S Fonataba menuturkan, dari total 24 IUP Kelapa Sawit yang dievaluasi, 16 di antaranya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat legalitas dan melakukan pelanggaran operasional.

“Kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin. Disamping itu, ada juga IUP yang sama sekali belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit” tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut