get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Teror Penembakan KKB, 9 Guru dan Perawat di Koroway Dievakuasi ke Sentani

Diancam Pisau, ART di Sentani Diperkosa Majikan sampai 3 Kali

Senin, 13 November 2023 - 04:13:00 WIT
Diancam Pisau, ART di Sentani Diperkosa Majikan sampai 3 Kali
Majikan yang perkosa ART saat diperiksa di Polres Jayapura. (Foto: ist)

Menurutnya saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Saat ditangkap, pelaku AS dalam pengaruh minuman keras (miras) sehingga saat interogasi berbelit-belit.

"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut