Diduga Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ditahan

JAYAPURA, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM, Jumat (28/10/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya.
YSM ditahan bersama seorang tersangka lain, yakni Dirut CV PIP berinisial JJH. Keduanya diduga telah merugikan negara sebanyak Rp3,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan kedua tersangka saat ini dititipkan di LP Abepura usai menjalani pemeriksaan.
"Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan tahun 2019 lalu dinyatakan fiktif.
Keduanya usai menjalani pemeriksaan langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.
Editor: Rizky Agustian