Diduga Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ditahan
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:23:00 WIT

"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia mengakui salah satu tersangka yakni YSM, mantan Kadis PU Mamberamo Raya, telah mengembalikan Rp200 juta. Namun kasus ini tetap diproses hukum.
YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel.
Editor: Rizky Agustian