Dilaporkan Warga, Penjual Miras di Pasar Lama Sentani Ditangkap
Senin, 03 Januari 2022 - 09:14:00 WIT
SENTANI, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Jayapura menangkapn pelaku penjual miras ilegal beserta barang bukti di Pasar Lama Sentani, Minggu (2/1/2022). Aksi pelaku diketahui usai laporan dari warga.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, membenarkan pengakapan tersebut, pelaku berinisial FN (53). Pelaku merupakan warga pasar lama sentani.
“Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di tempat penjualannya. Proses penggerebekan oleh Tim Sat Reskrim tepat saat pelaku sedang menjual minuman keras,” tuturnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (3/1/2022).
Editor: Nani Suherni