get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Masalah Sepele, Mahasiswa di Aceh Tenggara Cekik Petani hingga Tewas

Ditebas Parang saat Berkendara Motor, Tangan Warga Merauke Putus

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:42:00 WIT
Ditebas Parang saat Berkendara Motor, Tangan Warga Merauke Putus
Polres Merauke saat ekspose kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pengendara motor putus. (Foto: Humas Polda Papua)

“Karena melawan, petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Merauke," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku TU dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut