DPR : Pemekaran 3 Provinsi Baru DOB Papua Akan Didanai APBN, Bukan dari APBD
Menurutnya, Komisi II DPR juga telah membahas pengisian formasi aparatur sipil negara (ASN) di tiga DOB dengan mengundang jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (28/6/2022).
Oleh karena itu, setelah RUU tiga DOB Papua disetujui DPR menjadi undang-undang, Pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru tersebut sampai digelar Pilkada 2024.
"Setelah membacakan pandangan akhir mini fraksi tentang RUU tiga provinsi, saya langsung mempertanyakan dan meminta Menteri Keuangan untuk benar-benar memperhatikan masalah anggaran yang dialokasikan dari APBN," ucapnya.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR meminta Menkeu Sri Mulyani dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran dengan cermat agar pemekaran tiga DOB di Papua berjalan dengan baik.
Editor: Donald Karouw