Drummer SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO'
Kamis, 19 November 2020 - 14:17:00 WIT
Sementara itu, Jerinx menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya.
"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir untuk banding terkait putusan tersebut. "Kami menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyataka pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.
Editor: Faieq Hidayat