get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Sleman Kustini Dorong IDI Ikut Tuntaskan Kasus Bayi Stunting

Drummer SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO'

Kamis, 19 November 2020 - 14:17:00 WIT
Drummer SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO'
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian (iNews)

Sementara itu, Jerinx menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya.

"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir untuk banding terkait putusan tersebut. "Kami menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyataka pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut