Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Mimika Eltinus Omalen ke Lapas Kelas I Makassar. Terpidana kasus korupsi tersebut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
"Hari ini Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Ali mengatakan, Eltinus juga didenda untuk membayar uang sebesar Rp200 juta yang telah dibayarkan. KPK kata Ali, akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara (TA).
Dalam persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.
Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
KPK pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan kasasi yang dilayangkan lembaga antikorupsi tersebut.
Editor: Donald Karouw