get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:12:00 WIT
Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omalen saat dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana 2 tahun penjara. (Foto: Ist)

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukumannya, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut