Eks Kadispora Papua Barat Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum, Kok Bisa?
Senin, 28 November 2022 - 14:26:00 WIT
"Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan kuasa hukum HLM serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke SPKT Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga perempuan pegawai Pemprov Papua Barat. Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022.
Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Donald Karouw