get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp19,69 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:45:00 WIT
Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp19,69 Miliar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat sidang vonis kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

"Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," katanya. 

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut