Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Johannes Rettob, Pendukung Plt Bupati Mimika Riuh

JAYAPURA, iNews.id - Majelis Hakim mengabulkan sebagian eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika. Selain itu Hakim juga menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela (interim meascure).
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim William Marco Erari didampingi Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Seusai putusan tersebut, suasana di luar ruang sidang menjadi riuh oleh massa pendukung Johannes Rettob yang menyambut gembira putusan Hakim.
Sementara tim JPU menyatakan enggan mundur pascaputusan Majelis Hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding.
"Kami tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim," kata Hendro.
Diakuinya, nanti dalam perlawanan akan diulas detail pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut Majelis Hakim keliru dalam putusan sela tersebut.
"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami, yang tentu atas pertimbangan Majelis Hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ucapnya.
Sementara sesuai prosedur, tim JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim. Itu artinya untuk kasus ini, batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.
Editor: Donald Karouw