Hakim Nyatakan Praperadilan Plt Bupati Mimika di Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Gugur

Edy Siswanto ยท Kamis, 16 Maret 2023 - 12:30:00 WIT
Hakim Nyatakan Praperadilan Plt Bupati Mimika di Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Gugur
Hakim tunggal, Zaka Talpatty, membacakan putusan praperadilan Plt Bupati Mimika di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023). (Foto: Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika gugur. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon.

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," ujar hakim Zaka Talpatty di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan MK Nomor q02/PUU-XII/2015. Putusan itu menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.

"Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan  Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa 'suatu perkara telah mulai diperiksa' tidak dimaknai, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata hakim.

Diketahui, Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015 senilai Rp85 miliar. Status tersangka ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Keputusan penetapan tersangka JR tertuang pada TAP-07 R.1/Fd.1/01/2023 berdasarkan Sprindik Nomor: Print  05/R.1/Fd.1/08/2022.

Editor : Rizky Agustian

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsPapua di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.