Massa Demo di Pengadilan Tipikor Jayapura, Minta Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika

JAYAPURA, iNews.id - Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi Papua menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tipidkor Jayapura, Jumat (3/3/23). Mereka meminta agar praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai tersangka dugaan korupsi ditolak.
Dalam aksinya, massa melengkapi diri dengan membawa spanduk dan pamflet. Massa meminta Pengadilan Tipidkor Jayapura untuk tidak mentoleransi kasus yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika sejak Tahun 2015.
Koordintor aksi Yops Itlay dalam orasinya mengatakan, saat ini Johannes Rettob sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Tipidkor Jayapura. Hal ini setelah dia ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus diproses hukum. Ini sudah P21 sehingga tolak praperadilan yang diminta Johannes Rettob," ujar Itlay, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, praperadilan yang diajukan Johannes Rettob merupakan upaya yang bersangkutan agar terbebas dari jeratan hukum. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika senilai Rp43 miliar.
"Ini upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Kami harap Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka," katanya.
Sementara dalam ruang sidang, sedang berlangsung sidang perdana praperadilan yang diajukan Johannes Rettob terhadap Kejati Papua. Sidang yang hanya berlangsung sesaat tersebut dipimpin Hakim Zaka Talpatty.
Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan setelah pihak Kejati Papua tidak hadir dalam agenda tersebut.
Editor: Donald Karouw