get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Hakim PN Sorong Vonis Bebas 3 Warga Papua Terdakwa Kasus Makar

Jumat, 05 Februari 2021 - 12:27:00 WIT
Hakim PN Sorong Vonis Bebas 3 Warga Papua Terdakwa Kasus Makar
Suasana saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sorong atas kasus makar. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus makar dalam sidang lanjutan, Rabu (3/2/2021). Ketiga terdakwa yakni Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.

"Menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP," ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021)  

Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan. 

Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut ketiga terdakwa 2 tahun penjara. 

Menanggapi vonis bebas tersebut, tim JPU terdiri atas Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir. 

"Masih pikir-pikir," kata mereka.

Sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak saat sidang pembacaan nota pembelaan, Senin (1/2/2021). Mereka menilai ketiga terdakwa bukanlah pelaku makar. Sebaliknya, pelaku yang sesungguhnya sampai saat ini masih berkeliaran di luar.

Terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di PN Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan jaksa melanggar pasal makar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut