Imigrasi Awasi Tenaga Kerja Asing asal India di Biak
Identitas empat tenaga kerja asing India itu, Sachidananda (53), Brijendra Kumar (28), Hari Ganesh (32) dan Naven (29). Pengawasan orang asing merupakan bagian dari tugas dan fungsi supervisi bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua.
"Terhadap kinerja Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam pemeriksaan didapati bahwa izin tinggal yang digunakan keempat WN India tersebut masih berlaku dan sesuai dengan peraturan pemberian izin tinggalnya yaitu izin tinggal dinas yang dikeluarkan Kemenlu sebagai bagian kerja sama Indonesia dan India," ujar Oky dalam keterangannya dikutip, Kamis (2/6/2022).
Dia meminta agar jenis kerja sama seperti ini juga dapat memberikan dampak yang positif bagi tenaga-tenaga ahli lokal melalui transfer pengetahuan di bidang Satelit Antariksa dari tenaga ahli India kepada tenaga ahli lokal Indonesia.
Editor: Kurnia Illahi