Ini Daftar Orang-Orang Berkepentingan yang Bisa Keluar Masuk Papua di Masa PPKM
Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:25:00 WIT
Selain itu dia mengatakan, pemerintah juga membatasi pengoperasian moda transportasi umum sampai pukul 20.00 WIT dengan maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Para penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Transportasi umum seperti ojek boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal