get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani di Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi

Jadi Penadah Barang Curian Dibarter Ganja, 2 Warga Papua Nugini Ditangkap

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:22:00 WIT
Jadi Penadah Barang Curian Dibarter Ganja, 2 Warga Papua Nugini Ditangkap
Polresta Jayapura Kota menangkap dua warga Papua Nugini diduga menjadi penadah barang curian yang ditukar ganja. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” kata Victor Mackbon.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut