Jadi Penadah Barang Curian Dibarter Ganja, 2 Warga Papua Nugini Ditangkap
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:22:00 WIT

“Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” kata Victor Mackbon.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian