Jelang Idul Fitri, 308 Narapidana di Papua Barat Diusulkan Dapat Remisi
Kamis, 06 April 2023 - 15:13:00 WIT

"Syarat substantif itu berkelakuan baik. Nah, itu ada penilaian secara sistem," katanya.
Dannie menambahkan warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2023 didominasi narapidana tindak pidana umum. Kemudian narapidana tindak pidana khusus terlebih dahulu diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Ditjen PAS.
"Remisinya bervariasi, ada yang dapat 15 hari, satu bulan sampai dua bulan. Tidak ada yang langsung bebas," ujarnya.
Saat ini, total warga binaan yang tersebar pada delapan UPT Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.179 orang, terdiri atas narapidana 1.002 orang dan tahanan 177 orang.
Editor: Donald Karouw