Jelang Idul Fitri, 308 Narapidana di Papua Barat Diusulkan Dapat Remisi

MANOKWARI, iNews.id - Sebanyak 308 narapidana diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Pengusulan ini dari tujuh unit pelaksanan teknis (UPT) Lapas di wilayah Papua Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat mengatakan, ketujuh UPT tersebut yakni Lapas Kelas IIB Sorong 140 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 76 narapidana dan Lapas Kelas IIB Fakfak 50 narapidana.
Kemudian, Lapas Kelas III Kaimana 16 narapidana, Lapas Kelas III Teminabuan enam narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari lima orang dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 15 narapidana.
"Usulan penerima remisi ada 308 orang dari total narapidana beragama Islam sebanyak 349 orang, sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari dipastikan kosong," ujar Dannie, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, batas pengusulan remisi khusus Idul Fitri 2023 yang terlebih dahulu direkap Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat sampai 10 April 2023. Setelah rampung, usulan tersebut diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.
"Batas pengusulan dari Kanwil ke Ditjen PAS tanggal 14 April 2023," ucapnya.
Menurut Dannie, ratusan narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Usulan itu juga telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.
Editor: Donald Karouw