Kakek di Timika Ditangkap Cabuli Bocah 10 Tahun dalam Kamar Mandi
TIMIKA, iNews.id – Kakek berinisial Mn (58) warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli bocah 10 tahun di kamar mandi. Pelaku yang bekerja sebagai pendulang tradisional itu ternyata sudah berkali-kali mencabuli korban.
Kasus pencabulan anak itu terbongkar setelah korban yang merupakan siswi SD itu menceritakan kejadian yang dialaminya ke tantenya.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengungkapkan, kasus pencabulan itu terjadi Minggu, 7 Maret 2021, di salah satu rumah kost kawasan Jalan Bhayangkara, Koperapoka.
"Korban berbicara dengan Mama Kian, saksi, bahwa korban sudah diperkosa," kata AKP Hermanto di Timika, Selasa (9/3/2021).
Korban yang masih polos saat ditanya sang ibu, langsung mengungkap semua perbuatan pelaku. Bahkan, bukan cuma satu kali, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Ibu korban menanyakan kepada korban, korban mengakui bapa Omi atau Mn, dengan cara memasukkan alat vitalnya ke alat vitalnya korban," kata AKP Hermanto.
Mendapati laporan itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku sudah ditahan rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika,” ucapnya.
Menurut AKP Hermanto, atas perbuatannya, kakek Mn dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidanan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki