get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 4 Tahun, Maam Taplo Anggota KKB Pembunuh Nakes Gabriella Meilani Ditangkap

Kaleidoskop 2022 : Papua Dimekarkan Jadi 6 Daerah, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 11:50:00 WIT
Kaleidoskop 2022 : Papua Dimekarkan Jadi 6 Daerah, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi
Papua dimekarkan menjadi enam provinsi. Saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi. (Foto : Ilustrasi/SINDOnews)

Pembangunan Papua mendapat angin segar pada tahun 2001 menyusul perolehan status Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU Nomor 21 Tahun 2001.

Hasil dari perjalanan panjang 20 tahun Provinsi Papua berstatus otsus, secara perlahan namun pasti, mulai dirasakan masyarakat. Itu juga membuktikan adanya kemauan politik kuat Pemerintah Indonesia untuk memajukan Papua agar sejajar dengan provinsi lain di Indonesia.

Komitmen dan kesungguhan membangun Tanah Papua yang berkeadilan, maju, dan sejahtera terus dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2014 hingga saat ini.

Kesungguhan itu dibuktikan dengan membangun berbagai sarana prasarana infrastruktur dasar masyarakat asli orang Papua, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, rumah sehat layak huni, jalan, jembatan , pelabuhan laut hingga perluasan bandara sejumlah kabupaten di Papua.

Realisasi atas komitmen tersebut berlanjut. Pada tahun 2022, Pemerintahan bersama DPR mengesahkan pemekaran daerah Papua menjadi tiga DOB. Kemudian untuk Provinsi Papua Barat menambah satu DOB menjadi Papua Barat Daya.

Pemerataan pembangunan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengunjungi Biak pada awal Desember 2022 menyebut pemekaran wilayah Papua merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menciptakan pemerataan pembangunan.

Dengan adanya daerah otonomi baru, diharapkan mempermudah jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mengingat kondisi geografis Papua yang sangat luas. Papua dinilai terlalu luas kalau hanya terdiri atas dua provinsi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut