MIMIKA, iNews.id - Polisi menyerahkan berkas perkara dua perampok yang membunuh pemilik rumah seorang perempuan lansia di Jalan Serui Mekar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni pemuda berinsial NY dan RGJ.
Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrouw mengatakan masih menunggu pemberitahuan dari jaksa terkait berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan barang bukti dan kedua tersangka.
“Saat ini berkas perkara sedang diteliti jaksa, walaupun nanti tidak lengkap, berarti ada pengembalian dan akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Sebelumnya, anggota Polsek Mimika Baru menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian dan pembunuhan. Mereka merampok rumah korban lansia 63 tahun berinisial MT dan membunuhnya..
Kronologi kejadian bermula saat kedua pemuda ini berniat merampok rumah korban. Saat itu, mereka berhasil memasuki rumah korban dan mengacak-acak ruang tengah pada Rabu (8/2/2023).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News