Kasus 2 Perampok Bunuh Pemilik Rumah di Mimika, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Jumat, 17 Maret 2023 - 13:19:00 WIT

Korban yang sedang tertidur lalu terbangUn dan berteriak minta tolong. Karena panik, kedua pelaku berusaha mendobrak pintu kamar korban lalu salah satunya mengambil pisau di dapur dan menikam korban hingga tewas.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah tiga hari pengejaran pada Sabtu (11/2/2023).
“Tersangka NY ditangkap di Jalan Serui Mekar, sedangkan RGJ di dekat kawasan Petrosea, Jalan Cenderawasih Timika,” katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pembunuhan yang ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw