Kasus Korupsi DAK Disdukcapil Maybrat Rp4 Miliar, 4 Orang Jadi Tersangka Langsung Ditahan

SORONG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya senilai Rp4 miliar. Terhadap keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan.
"Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi, Rabu (21/6/2023).
Dia mengungkapkan, keempat tersangka berinisial YN (mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat), AD (mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat), AN yang menjabat sebagai pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai dan YN Direktur CV Mess Jaya. Dalam kasus ini diselamatkan uang negara sebesar Rp428.661.000 dari AN dan YN.
"Penyelamatan uang negara diperoleh dari tersangka AN pihak ketiga tahun 2020 yang mengembalikan anggaran kepada penyidik sebesar Rp273 juta. Kemudian, tersangka YN pihak ketiga tahun 2021 kembalikan Rp155 juta, sudah kami sita dan buat berita acara," katanya.
Selain uang, sejumlah dokumen juga disita. Muharyadi menyebutkan dokumen yang disita yakni SPP, SPM, SP2D, petunjuk teknis penggunaan DAK, LPJ yang tidak lengkap, tiket, nota toko dan kuitansi.
"Sejumlah dokumen yang disita merupakan dokumen yang ada hubungannya dengan perkara dimaksud," ucapnya.
Editor: Donald Karouw