get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Purnomo Menyesal Bunuh Istri di Jombang, Bawa Kabur Uang Korban Rp60 Juta

Kasus Mutilasi 4 Warga Papua, Otmil Jayapura Terima Pelimpahan Berkas 5 Oknum TNI

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:55:00 WIT
Kasus Mutilasi 4 Warga Papua, Otmil Jayapura Terima Pelimpahan Berkas 5 Oknum TNI
Keluarga mengelilingi jenazah korban pembunuhan dan mutilasi saat dikremasi di Mimika, Papua, Jumat (16/9/2022). (Foto: ANTARA FOTO/Saldi Hermanto)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Oditur Militer (Kaotmil) IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting mengaku telah menerima pelimpahan berkas lima oknum TNI AD, tersangka pembunuhan disertai mutilasi empat warga Papua di Timika, pada Senin (17/10/2022). Berkas tersebut, kata dia, saat ini tengah diteliti.

"Sudah kami terima yaitu berkas lima oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserahkan ke pengadilan militer," kata Yunus dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Dirinya memastikan Otmil IV-20 Jayapura bakal melakukan penuntutan secara maksimal demi terpenuhi unsur keadilan di masyarakat.

"Kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik, sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," ucap dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan berfokus menyelesaikan penanganan kasus tersebut. Hal ini demi memenuhi harapan masyarakat supaya penanganan kasus cepat rampung.

"Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua," kata Yunus.

Diketahui, sebanyak enam oknum anggota TNI AD dari Satuan Brigif 20/Ima Jaya Keramo Kostrad ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua. Dua orang di antaranya berpangkat perwira pertama (Pama) dan perwira menengah (pamen).

Identitas mereka masing-masing berinisial Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Berkas Mayor Inf HFD dilimpahkan ke Otmilti IV Makassar untuk disidangkan. Sementara berkas lima tersangka lain dilimpahkan ke Otmilti IV-20 Jayapura.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut