Kasus Pemalangan Jembatan Tor di Sarmi Papua, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka dalam aksi pemalangan Jembatan Tor, Kampung Mafen Tor, Distrik Fien, Kabupaten Sarmi, Papua. Dalam peristiwa yang terjadi Jumat (27/5/2022), Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay bersama tiga polisi dan enam warga luka-luka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tujuh tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti permulaan di lokasi kejadian. Dari ketujuh tersangka, lima ditahan dan dua masih dirawat di rumah sakit.
"Identitas ketujuh tersangka masing-masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.
Kamal menjelaskan, kejadian pemalangan yang dilakukan masyarakat Mafentor menuntut pembayaran hak ulayat dari pemerintah daerah atas aliran Sungai Muara Tor yang melintas sampai di Jembatan Muara Tor.
“Pemalangan itu diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor Atas, Mafentor dan Apawer dengan membakar ban bekas di atas jembatan,” katanya.
Kemudian massa ditemui Kepala Distrik Fien Izak Yawir dan memberikan pemahaman kepada warga namun tidak dihiraukan.
Mengetahui adanya pemalangan, personel Polres Sarmi tiba di TKP berupaya melakukan koordinasi dengan massa agar menghentikan aksinya. Namun massa tetap tidak mengindahkan.
Selanjutnya Sekda Sarmi Elias Bakay bersama Kabag Ops Polres Sarmi beserta anggota tiba di TKP untuk berdialog dengan massa. Namun massa kurang puas dan tidak menerima hasil dialog sehingga melakukan aksi anarkis.
“Tidak terima dengan hasil dialog itu massa kemudian melakukan penganiyaan terhadap Sekda Kabupaten Sarmi serta anggota yang sedang mengamankan aksi tersebut dan merusak dua kendaraan dinas milik polisi,” ucapnya.
Melihat aksi massa yang semakin tidak terkendali, anggota kemudian memblokade jalan untuk menghalangi mereka. Tetapi massa yang beringas malah menyerang petugas dengan jubi dan anak panah.
Atas tindakan anarkis tersebut, polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa. Kemudian massa mundur ke arah Kampung Mafen Tor. Selanjutnya Sekda Kabupaten Sarmi diamankan anggota ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Atas kejadian tersebut Sekda Kabupaten Sarmi dan 3 anggota Polisi serta 6 warga mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Puskesmas Sarmi.
Editor: Donald Karouw