Kasus Pembunuhan di Tolikara Diselesaikan Lewat Denda Adat

TOLIKARA, iNews.id - Kasus pembunuhan warga di Kampung Jawalani, Kabupaten Tolikara, Papua, diselesaikan secara damai lewat denda adat. Proses mediasi keluarga pelaku dan korban dikawal ketat personel gabungan TNI - Polri.
Kapolsek Bokondini, Ipda Remi Kogoya mengatakan, denda adat belum dilakukan karena belum ada kesepakatan besaran angkanya. Dia meminta pihak keluarga tidak melakukan aksi balas dendam usai pertemuan ini.
"Keluarga korban meminta denda adat yang belum ditentukan sehingga akan dilakukan pertemuan lagi dua pekan ke depan," kata Ipda Remi di Mapolsek Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua, Jumat (12/6/2020).
Kapolsek mengajak keluarga pelaku untuk menyiapkan diri sesuai denda adat yang biasa dilakukan terkait berbagai kasus adat, termasuk untuk masalah pembunuhan.
Dia meminta kedua pihak keluarga menyelesaikan perkara ini dengan kepala dingin. Jangan sampai nantinya berujung pada tindakan anarkistis karena adanya kesalahpahaman kedua pihak.
"Saya berharap selama jalanya proses perdamaian tidak boleh melakukan tindakan anarkis baik dari keluarga korban maupun pelaku," ujar dia.
Mediasi perdamaian pertama ini dihadiri Danramil Lettu Inf Pieter Walalayo, Sekretaris Distrik Bokondini Yoram Baminggen, Lurah Ham Pagawak, Kepala Suku Costan Baminggen serta para tokoh dan gabungan anggota TNI-Polri.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal