Kasus Perusakan Kantor Bupati Asmat, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

JAYAPURA, iNews.id – Polisi menetapkan sembilan orang dari 11 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus perusakan di kantor dan rumah dinas bupati, serta kantor KPU Asmat di Agast, Rabu (3/3/2021).
Penetapan sembilan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif sejak ditangkap usai melakukan perusakan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menjelaskan, perusakan dilakukan sekelompok massa Rabu (3/3/2021) seusai pelantikan bupati dan wakil bupati Asmat yang dipusatkan di gedung negara Jayapura.
“Sebelum melakukan perusakan, massa yang tidak terima hasil pilkada Kabupaten Asmat melakukan orasi di kantor KPU dan Bawaslu,” kata Kombes Kamal.
Dia mengatakan, selain merusak sejumlah fasilitas umum, massa dilaporkan menjarah di sekitar Jalan Yos Sudarso.
“Kesembilan tersangka itu kini ditahan di Mapolres Asmat di Agast sedangkan tiga orang lainnya yang juga ditangkap sudah dipulangkan,” kata Kombes Kamal.
Kapolres Asmat AKBP Danny Gumilar mengatakan, situasi kamtibmas saat ini relatif aman dan terkendali namun anggota masih disiagakan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan.
"Polres Asmat menerima bawah kendali operasi (BKO) 20 personal Brimob dari Merauke untuk memperkuat pengamanan," kata AKBP Gumilar.
Editor: Kastolani Marzuki