Kasus Tabrak Lari di Tolikara, Keluarga Palang Jalan Minta Bayar Denda Adat Rp3 Miliar
TOLIKARA, iNews.id - Kasus tabrak lari menyebabkan korban tewas terjadi di Jalan Trans Wamena-Tolikara, tepatnya di Desa Bileme, Distrik Poganeri, Kabupaten Tolikara, Papua. Keluarga tak terima lalu memalang jalan tersebut sampai denda adat dipenuhi.
Dalam kasus tersebut, keluarga meminta bupati dari tiga kabupaten yakni Tolikara, Lanny Jaya dan Puncak Jaya masing-masing membayar denda adat Rp1 miliar. Sehingga total denda adat yang diminta keluarga sebesar Rp3 miliar. Sampai denda dibayarkan, warga akan tetap memalang jalan trans yang melintasi desa tersebut.
Sebagai wujud belasungkawa, Kapolres Tolikara AKBP Dicky Hermansyah Saragih, didampingi rombongan PJU Polres dan BKO Brimob menemui keluarga almarhum Arnus Yikwa (27), Senin (1/8/22). Kapolres juga memberikan bantuan sembako kepada mereka.
Kapolres menjelaskan, kunjungan kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar untuk menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam dari Polres Tolikara terkait dengan musibah yang menimpa almarhum.
Selain itu, Kapolres juga melakukan pendekatan humanis kepada keluarga korban dengan memberikan pemahaman soal pemalangan menyebabkan aktivitas keluar masuk masyarakat maupun bahan kebutuhan pokok untuk 2 Kabupaten yakni Tolikara dan Puncak Jaya jadi terhambat karena jalan tidak bisa dilalui.
"Ini merupakan tindakan melanggar hukum dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ujarnya dikutip dari Humas Polda Papua, Senin (1/8/2022).
“Dalam hal ini Kapolres meminta kepada keluarga dan masyarakat sekitar agar dapat membuka palang sehingga aktivitas masyarakat kembali berjalan dengan lancar dan normal, sambil menunggu proses pencairan dana Rp1 Miliar dari masing-masing pemda.
"Tuntutan denda adat sebesar Rp1 Miliar tersebut merupakan uang negara yang cukup banyak dan pertanggungjawaban penggunaannya pun tidak semudah yang kita pikirkan. Sebab itu mohon keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan waktu kepada Bupati untuk mengumpulkan dana tersebut,” katanya.
Keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kapolres Tolikara beserta rombongan di rumah duka ini. Mereka meminta agar Bupati maupun Sekda Tolikara datang sendiri dan bertemu dengan keluarga korban dan masyarakat Desa Bileme dengan membawa uang Rp1 Miliar sebagai denda adat atas kelalaian pengendara yang mengakibatkan Arnus Yikwa meninggal dunia.
“Palang tidak akan kami lepas sampai Bupati dari tiga kabupaten yang melewati jalan ini membayar denda adat masing-masing Rp1 Miliar. Bila dana sudah kami terima, palang akan kami lepas saat itu juga,” ujar perwakilan keluarga.
Proses mediasi atau pendekatan humanis pembukaan palang Jalan Trans Wamena-Tolikara-Puncak Jaya berjalan dengan baik. Namun pembukaan palang jalan tersebut tidak dapat dilakukan karena masyarakat bersikeras agar pemda segera membayar denda adat yang diminta.
Editor: Donald Karouw