get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Pemilik Dragon KTV Medan Masuk DPO, Pengendali Peredaran Ekstasi

Kejati Papua Buru 27 Terpidana, Akan Sebar Data dan Nama-Nama Daftar Buronan

Senin, 19 Juni 2023 - 19:26:00 WIT
Kejati Papua Buru 27 Terpidana, Akan Sebar Data dan Nama-Nama Daftar Buronan
Ilustrasi Kejati Papua memburu 27 terpidana yang masuk daftar DPO. (Foto: Sindonews)

JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak 27 terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Nama-nama terpidana yang masuk daftar buronan ini akan disebar ke masyarakat agar dapat melaporkan bila mengetahui keberadaan mereka.

Kepala Kejati Papua Witono mengatakan, para terpidana yang masuk DPO ini sudah memiliki ketetapan hukum sehingga harus menjadi hukuman yang dijatuhi atas mereka.

"Memang benar ada wacana untuk menyebarkan data ke 27 DPO terpidana. Yang terbanyak terpidana kasus korupsi agar mereka ditangkap dan menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan kepadanya," ujar Witono, Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, tim tabur kejati Papua menangkap Viktor Aries Efendy, salah satu dari dua terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tolikara senilai Rp320 miliar. Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar biaya pengganti sebesar Rp128 miliar. Bila tidak membayar, maka dipidana dengan penjara selama 13 tahun.

Terpidana Viktor ditangkap di Sorong dan saat ini ditahan di Lapas Abepura, Kota Jayapura.

"Selain Viktor, juga ada terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya. Tim akan berupaya mengetahui keberadaannya dan menangkap yang bersangkutan agar menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Witono.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut