Kemendagi Ungkap Alasan Penunjukan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

JAYAPURA, iNews.id - Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berpolemik. Hal ini pun membuat Kemendagri mendatangi Kota Jayapura untuk menyelesaikan masalah tersebut dan sekaligus melakukan pertemuan dengan Forkompinda dan FKUB Papua, Minggu (27/6/2021).
Bukan tanpa alasan, situasi yang berkembang saat ini masih memanas. Bahkan muncul kecaman dan ancaman aksi demonstrasi besar-besaran pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menolak keputusan Mendagri tersebut pada hari Senin (28/6/2021) besok.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan usai pertemuan dengan Forkompinda kepada wartawan mengatakan, penunjukan Sekda Papua Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua merupakan hal yang wajar dan bertujuan untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan karena akan berimbas pada pembangunan. Penunjukkan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.
“Penunjukan Plh kepala daerah itu hal yang lumrah dan juga terjadi di daerah-daerah yang lain. Sesungguhnya ada regulasi yang mengatur penunjukan-penunjukan kepala daerah. Aturan itu kami terapkan semua sama. Hanya kondisi antara satu daerah dengan yang lain tentu berbeda-beda, kuncinya di komunikasi,” ujar Benni Irwan, Minggu (27/6/2021).
Menurutnya, salah satu hal paling mendesak sehingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuat keputusan tersebut karena pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Ada dokumen-dokumen persyaratan yang harus ditandatangani kepala daerah.
“Pada 2021 ini, di Provinsi Papua dana alokasi khusus fisik yang jumlahnya kurang lebih Rp422 miliar dialokasikan untuk tujuh bidang pembangunan,” kata Benni.
Pemerintah pusat ingin mendorong agar DAK Fisik itu betul-betul dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh kampung. Jadi pemerintah daerah dalam hal ini mendorong percepatan untuk pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.
Editor: Donald Karouw