get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 4 Tahun, Maam Taplo Anggota KKB Pembunuh Nakes Gabriella Meilani Ditangkap

Kenapa Papua Diberi Otonomi Khusus dan Kini Jadi 6 Provinsi ? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 05 Desember 2022 - 17:15:00 WIT
Kenapa Papua Diberi Otonomi Khusus dan Kini Jadi 6 Provinsi ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi pemekaran Papua menjadi enam provinsi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendekatkan pelayanan maasyarakat. (Foto : SINDOnews)

Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Wilayah Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Dalam amanat UU ini juga ditandai dengan adanya badan khusus yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua (BPP) otsus Papua.

Latar Belakang

MPR pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua (dulunya Irian Jaya). Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.

Tujuan otsus dari Pemerintah ke Papua ini juga untuk memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan pengakuan terhadap hak-hak dasar Rakyat Papua.

Provinsi di Papua

Saat ini di Papua terdapat enam provinsi. Pertama Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura. Kemudian Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari.

Selanjutnya Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke. Lalu Papua Tengah Ibu Kota Nabire, Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Papua Barat Daya yang belum diundangkan secara resmi, namun berada di wilayah Sorong.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut