get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Dogiyai Papua Tengah

Kenapa Papua Diberi Otonomi Khusus dan Kini Jadi 6 Provinsi ? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 05 Desember 2022 - 17:15:00 WIT
Kenapa Papua Diberi Otonomi Khusus dan Kini Jadi 6 Provinsi ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi pemekaran Papua menjadi enam provinsi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendekatkan pelayanan maasyarakat. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Papua kini telah dimekarkan menjadi enam enam provinsi. Keenamnya yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Keenam provinsi ini diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), artinya memiliki kewenangan yang diakui untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Pemekaran bertujuan untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua (OAP).

Seperti yang pernah disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Wapres menyebut Papua tetap satu dan tidak dipecah-pecah meski daerah tersebut telah dimekarkan menjadi enam provinsi.

"Meski secara administratif terdapat perbedaan, Papua sebagai satu kesatuan budaya tetap terjalin dalam rumah besar, Tanah Papua. Papua tetap satu, tidak dipecah-pecah. Papua tetap satu, hanya pelayanan administratif (yang berbeda)," ujar Wapres selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kehadiran daerah otonomi baru (DOB) merupakan sesuatu yang dapat mengubah pembangunan di Tanah Papua menjadi lebih cepat dan merata.

"Negara telah melakukan kebijakan untuk menetapkan provinsi baru di Tanah Papua. Kehadiran provinsi baru ini agar disikapi sebagai game changer, kunci yang mengubah desain pembangunan dan pelayanan publik sehingga lebih dekat kepada akar rumput. Jadi, tidak terlalu jauh tapi didekatkan dengan masyarakat," katanya.

Ini penjelasan lengkap pemberian otonomo khusus di Papua

Dasar Hukum

Otonomi Khusus Papua diberikan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) yang telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No 57 dan TLN No 4843.

Kemudian UU Nomor 21 Tahun 2001 yang terdiri atas 79 pasal mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut