Kenapa Papua Diberi Otonomi Khusus dan Kini Jadi 6 Provinsi ? Ini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Papua kini telah dimekarkan menjadi enam enam provinsi. Keenamnya yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Keenam provinsi ini diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), artinya memiliki kewenangan yang diakui untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Pemekaran bertujuan untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua (OAP).
Seperti yang pernah disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Wapres menyebut Papua tetap satu dan tidak dipecah-pecah meski daerah tersebut telah dimekarkan menjadi enam provinsi.
"Meski secara administratif terdapat perbedaan, Papua sebagai satu kesatuan budaya tetap terjalin dalam rumah besar, Tanah Papua. Papua tetap satu, tidak dipecah-pecah. Papua tetap satu, hanya pelayanan administratif (yang berbeda)," ujar Wapres selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kehadiran daerah otonomi baru (DOB) merupakan sesuatu yang dapat mengubah pembangunan di Tanah Papua menjadi lebih cepat dan merata.
"Negara telah melakukan kebijakan untuk menetapkan provinsi baru di Tanah Papua. Kehadiran provinsi baru ini agar disikapi sebagai game changer, kunci yang mengubah desain pembangunan dan pelayanan publik sehingga lebih dekat kepada akar rumput. Jadi, tidak terlalu jauh tapi didekatkan dengan masyarakat," katanya.
Ini penjelasan lengkap pemberian otonomo khusus di Papua
Dasar Hukum
Otonomi Khusus Papua diberikan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) yang telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No 57 dan TLN No 4843.
Kemudian UU Nomor 21 Tahun 2001 yang terdiri atas 79 pasal mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.
Editor: Donald Karouw