get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 4 Tahun, Maam Taplo Anggota KKB Pembunuh Nakes Gabriella Meilani Ditangkap

Dimekarkan Jadi 6 Provinsi, Wapres : Papua Tetap Satu, Tidak Dipecah-pecah

Rabu, 30 November 2022 - 13:42:00 WIT
Dimekarkan Jadi 6 Provinsi, Wapres : Papua Tetap Satu, Tidak Dipecah-pecah
Wapres Ma'ruf Amin membahas pelaksanaan otonomi khusus Papua bersama DPRP, MRP dan Sekda Papua beserta jajaran di Kota Jayapura, Selasa (29/11/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

JAYAPURA, iNews.id - Tanah Papua kini sudah dimekarkan menjadi enam provinsi. Pemekaran ini bertujuan untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua (OAP).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, Papua tetap satu dan tidak dipecah-pecah meski daerah tersebut telah dimekarkan menjadi enam provinsi. Keenamnya  yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

"Meski secara administratif terdapat perbedaan, Papua sebagai satu kesatuan budaya tetap terjalin dalam rumah besar, Tanah Papua. Papua tetap satu, tidak dipecah-pecah. Papua tetap satu, hanya pelayanan administratif (yang berbeda)," ujar Ma'ruf Amin saat beraudiensi dengan jajaran Pemprov Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua di Jayapura, Selasa (29/11/2022).

Wapres selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) mengatakan, kehadiran provinsi baru merupakan sesuatu yang dapat mengubah pembangunan di Tanah Papua menjadi lebih cepat dan merata.

"Negara telah melakukan kebijakan untuk menetapkan provinsi baru di Tanah Papua. Kehadiran provinsi baru ini agar disikapi sebagai game changer, kunci yang mengubah desain pembangunan dan pelayanan publik sehingga lebih dekat kepada akar rumput. Jadi, tidak terlalu jauh tapi didekatkan dengan masyarakat," katanya.

Pemerkaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Yaitu lahirnya badan khusus, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua, BPP otsus Papua.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut