get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri: Belum Tahu Saya Cek Dulu

Kepala Daerah Diberhentikan jika Langgar Prokes, Ini Instruksi Tito Karnavian

Kamis, 19 November 2020 - 16:06:00 WIT
Kepala Daerah Diberhentikan jika Langgar Prokes, Ini Instruksi Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan kepala daerah seluruh Indonesia, Senin (10/8/2020). (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, inews.id - Kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Aturan ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada saat tanggal dikeluarkan Rabu (18/11/2020).

Instruksi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada enam poin instruksi yang harus dilakukan kepala daerah yaitu:

1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19. Dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut