Kepala Daerah Diberhentikan jika Langgar Prokes, Ini Instruksi Tito Karnavian
Kamis, 19 November 2020 - 16:06:00 WIT
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.
“Berdasarkan instruksi diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” bunyi instruksi kelima.
Editor: Faieq Hidayat