Kesaksian Warga saat Pendukung Lukas Enembe Bentrok di Bandara Sentani: Bawa Alat Tajam
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Lukas Enembe.
"Benar, hari ini tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan pada tersangka LE (Lukas Enembe) di Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.
Dia menyebut, dalam proses penangkapan itu KPK dibantu anggota Brimob Polda Papua. Dirinya menyatakan Lukas Enembe kooperatif saat penangkapan berlangsung.
"Saat ini tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.
Diketahui KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua pada Kamis (5/1/2023). KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Editor: Rizky Agustian