Ketahuan Curi 2 Ponsel Pasien Covid-19 di RSUD Mimika, Begini Nasib Pelaku Sekarang

TIMIKA, iNews.id - Seorang remaja di Kabupaten Mimika, Papua, diamankan petugas karena telah maling ponsel pasien positif virus corona di ruang isolasi rumah sakit. Pelaku kini harus menjalani pemeriksaan dan karantina selama 14 hari sebelum proses hukum.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COvid-19, Reynold Ubra, membenarkan adanya peristiwa pencurian ini. Dari laporan yang diterima, insiden tersebut terjadi pada Mingu (24/5/2020) dini hari, pukul 02.00 WIT.
"Pasien mendapati ponselnya hilang langsung melapor ke rumah sakit. Lalu dalam pemeriksaan CCTV, ternyata benar ada remaja yang mencuri dua ponsel milik pasien," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Pelaku merupakan warga di sekitar RSUD Mimika. Remaja ini kemudian didatangi tim dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika didampingi polisi. Dia langsung menjalani rapid test dan hasilnya diketahui negatif.
"Namun dia harus diisolasi selama 14 hari ke depan," ujar dia.
Isolasi dilakukan secara mandiri di rumah pelaku. Namun dia mendapat pengawalan ketat dari keluarga serta petugas kepolisian dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Setelah 14 hari ke depan, akan dilakukan lagi rapid test untuk memastikan kesehatan pelaku.
Setelah menjalani masa isolasi selama 14 hari. Polisi baru akan melakukan proses hukum terhadap remaja ini. Sebab dia terbukti telah melakukan pencurian ponsel di rumah sakit.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal